Be Positive, Full of Passion and Ideas

Keluarnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing akhir-akhir ini menjadi isu panas yang banyak dip...

Tenaga Kerja Asing di Indonesia, sebuah Hakikat yang harus diterima?


Keluarnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing akhir-akhir ini menjadi isu panas yang banyak diperbincangkan publik, lebih-lebih lagi dengan dekatnya pemilihan umum presiden 2019 menjadikan isu ini digunakan oleh berbagai kepentingan politik sebagai komoditas dan alat untuk mencapai kekuasaan. Dibalik simpang siur yang beredar di masyarakat, apa permasalahan yang sebenarnya terjadi dan kenapa suatu negara memerlukan Tenaga Kerja Asing (TKA)?.
fenomena TKA muncul sebagai akibat dari digunakannya sistem perekonomian terbuka dimana terjadi adanya arus barang dan jasa antar negara. Suatu negara membutuhkan barang dan jasa dari negara lainnya dikarenakan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhannya sendiri atau terdapat keunggulan ekonomis sehingga membentuk adanya pertukaran barang dan jasa tersebut. Sederhananya, TKA masuk ke Indonesia sebagai salah satu bentuk arus jasa yang diperlukan karena kurangnya supply tenaga kerja domestik yang sesuai kualifikasi atau kurangnya minat angkatan kerja di Indonesia dalam memilih pekerjaan tersebut, atau bisa juga karena dianggap tenaga kerja asing lebih murah daripada tenaga kerja di Indonesia. Mahalnya tenaga kerja tersebut bisa diakibatkan adanya pengaturan upah minimum yang notabene diterapkan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja. Dari sudut pandang pengambil kebijakan, permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana mempertahankan kegiatan ekonomi (bisnis) untuk tetap berada di Indonesia (karena berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi) namun disisi lain pemerintah berkewajiban untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya. Tradeoff ini seringkali diselesaikan dengan berbagai negosiasi politik antara serikat pekerja, perkumpulan pembisnis, dan pengambil kebijakan. Karena prosesnya yang melalui negosiasi politik tersebutlah yang menyebabkan isu ini sangat mudah untuk digunakan dalam berbagai kampanye politik.
TKA sebagai suatu kenyataan yang tidak bisa dihindari saat ini memiliki berbagai keuntungan dan kerugian, keuntungannya adalah tercapai skala ekonomis dalam pelaksanaan bisnis, terjadinya pertukaran pengetahuan dan teknologi, dan terisinya pekerjaan yang tidak diminati oleh tenaga kerja domestik. Disisi lain, TKA dapat menimbulkan fenomena ketakutan yang berlebihan terhadap orang asing karena dianggap mengambil kesempatan pekerjaan yang ada. Seperti isu yang banyak digoreng saat ini yaitu meningkatnya jumlah TKA yang kemudian digunakan oleh oposisi untuk menyerang pemerintah.
Sebenarnya Tidaklah fair jika kita cuma melihat jumlah TKA tanpa melihat pertumbuhan skala ekonomi nasional. Seperti yang kita ketahui, PDB Indonesia tahun 2017 sudah melewati 1000 miliar USD atau tiga kali lipat daripada PDB di tahun 2005. Hal ini berarti peningkatan TKA adalah sebagai dampak dari banyaknya investasi (bisnis) yang melaksanakan operasinya di Indonesia yang juga tentunya menciptakan tambahan lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia.
Lalu Apa yang harus kita lakukan dalam menanggapi isu ini? Kita sebaiknya dapat mengambil pelajaran untuk tidak mudah terprovokasi, melihat permasalahan secara menyeluruh dan berorientasi untuk mencari solusi serta dari sekarang memperbaiki kualitas diri dengan mengikuti berbagai pelatihan, sertifikasi maupun melanjutkan Pendidikan formal karena persaingan kedepannya akan semakin ketat seiring dengan semakin terintegrasinya perekonomian global.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari

Translate

catatan

seluruh konten dalam website ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili tempat saya bekerja maupun tempat saya menempuh pendidikan